MAGELANG — Satreskrim Polresta Magelang melalui Unit Pidum dan Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat viral di wilayah Magelang. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BA, warga Plikon, Bandongan, yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian kotak amal di Masjid Kaligenen, Kaliangkrik, pada Jumat (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa kemarin di sebuah warung kawasan Gamping, Sleman," ujar Iptu M. Ady Haryanto saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Magelang, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BA diketahui sudah beraksi di beberapa TKP, di antaranya Masjid Balerjo serta sejumlah tempat di wilayah Salaman, Kajoran, dan Tempuran. Pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap ini menyasar lokasi-lokasi sepi seperti masjid dan area pemakaman.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 1992, 1995, dan 2008. Aksi pencurian kotak amal ini diakuinya telah berlangsung sejak tahun 2023," jelas Ady.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak dan membongkar kotak amal menggunakan alat bantu berupa linggis, kunci T modifikasi, serta tang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.786.000—termasuk pecahan uang asing RM5 (Ringgit Malaysia)—serta sebuah sepeda motor.
"Sepeda motor yang digunakan pelaku ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Secang. Oleh karena itu, tersangka terancam dua perkara sekaligus," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Pasal 477 ayat 1 UU 1/2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara